Apostille
Legalisasi dokumen internasional kini lebih mudah dengan Apostille mengesahkan keabsahan dokumen!
Apostille mengesahkan keabsahan dokumen, Global Dokumen menyediakan layanan pengurusan Apostille untuk dokumen publik,. Maka, Anda yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.

Apa itu Apostille?
Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengesahkan dokumen publik di Indonesia. Maka, Dokumen tersebut agar dapat di akui di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Keuntungan Menggunakan Layanan Apostille mengesahkan dokumen:
Proses Sederhana dan Cepat:
Kami membantu Anda mengurus Apostille dengan prosedur yang mudah dan waktu yang efisien.Maka, Anda dapat segera menggunakan dokumen Anda di luar negeri.
Hemat Waktu dan Biaya:
Oleh karena itu, Tidak perlu lagi repot mengurus legalisasi di berbagai instansi. Maka, Cukup serahkan dokumen Anda kepada kami, dan kami akan mengurus semuanya.
Tim Profesional:
Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen dan proses Apostille. Maka, memastikan dokumen Anda di proses dengan benar dan tepat waktu.
Harga Transparan:
Oleh karena itu, Kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, tanpa biaya tersembunyi.

Dokumen yang Dapat Di Apostille mengesahkan keabsahan dokumen:
- Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, akta kelulusan.
- Dokumen Sipil: Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kartu keluarga.
- dan, Dokumen Hukum: Surat kuasa, surat pernyataan, akta notaris.
- Dokumen Perusahaan: Akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP.
Global Dokumen siap membantu Anda mendapatkan Apostille dengan mudah dan aman. Maka, Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

